Biasanya kalau kita posting di blog, kita selalu menambahkan gambar baik hanya sebagai pemanis maupun untuk memperjelas isi postingan kita.
Tapi tahukah kalau tidak semua gambar yang bisa kita download dari internet terutama hasil pencarian Google tidak bisa kita gunakan langsung karena gambar - gambar tersebut mungkin saja mempunyai lisensi / hak paten.
Hanya gambar dibawah lisensi GNU, Creative Commons atau dalam domain publik yang bisa kita gunakan secara bebas, diluar itu kita bisa dituntut jika ketahuan yang punya.
Ada banyak situs penyedia gambar gratis yang tersedia di internet tapi kita bisa mengambil jalan pintas dengan Google.
Caranya :
- Buka Google images
- klik advance image search / Penelusuran gambar lanjutan
- masukkan kriteria yang diinginkan
- Pada bagian Usage Rights / hak penggunaan , gunakan dropdown menu untuk memfilter hasil pencarian sesuai kebutuhan kita.Pilihannya not filtered by license / tidak difilter berdasarkan lisensi , labeled for reuse / dilabeli untuk digunakan ulang , labeled for commercial reuse / dilabeli untuk digunakan ulang secara komersial, labeled for reuse with modification / dilabeli untuk digunakan ulang dengan modifikasi dan labeled for commercial reuse with modification / dilabeli untuk digunakan ulang secara komersial dengan modifikasi .Bagaimana jika kita pilih "labeled for reuse" ....... ??
- klik Google Search
Hasilnya....???? gambar - gambar yang ditampilkan adalah gambar yang boleh kita gunakan kembali, tapi jangan lupa , jika kita menggunakannya untuk postingan blog, cantumkan donk alamat sumber gambar tersebut....
image source : www.flickr.com
1 comment:
g mo pake warna templet kya puny u san,..
Post a Comment